Renungan Minggu, 25 Maret 2018 – Pra Paskah VI (Minggu Palma)
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Sedangkan peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Hari Minggu Pra Paskah VI merupakan Minggu Pra Paskah terakhir sebelum Yesus disalibkan. Dan, umumnya, Minggu Pra Paskah VI disebut Minggu Palmarum atau Minggu Palem (Yoh. 12:13) yang menandai permulaan Pekan Suci, yaitu: Kamis Putih, Jumat Agung dan Sabtu Sunyi atau Minggu Sengsara (Passio). Pada Minggu Pra Paska VI ini gereja mengenang, menghayati dan memaknai peristiwa Yesus memasuki kota Yerusalem, Yesus yang dielu-elukan, disanjung dan diterima, sekaligus Yesus yang ditolak menderita dan disalibkan karena kebencian, kemarahan dan kepentingan.
Dengan demikian, Minggu Pra Paskah VI memiliki makna ganda yang kontadiktif, seperti ”batu yang dibuang oleh tukang bangunan” tetapi yang akan “menjadi batu penjutu” (Maz118:22), atau seruan “Hosana!” menjadi teriakan “Salibkan!” (Yoh 12:13,19:15) tanpa harus menyinggung perayaan Jumat Agung dan Paskah. Melalui perayaan Minggu Pra Paskah VI, umat diajak untuk memiliki dan mengembangkan pemahaman iman yang utuh dan berintegritas dengan baik dan benar dalam kehidupan dengan segala suka dan duka, pujian dan makian, penghormatan dan penghinaan, perendahan serta pengkhianatan. Dengan begitu, umat memiliki dan dapat mengembangkan rasa keadilan yang konsisten, keadilan yang tidak berubah dan tergantikan demi kebenaran hukum dan keadilan, baik individu maupun kelompok atau umum. (Dian Penuntun Edisi 25).
Tinggalkan Balasan