Renungan Minggu, 3 Oktober 2021
Setiap bulan Oktober, banyak jemaat GKI yang merayakan Bulan Keluarga. Keluarga adalah sebuah komunitas yang didasarkan pada cinta kasih, rasa saling percaya, serta sikap saling memberi dan menerima. Keluarga menjadi tempat di mana semua anggotanya dapat merasakan dirinya diperlakukan dengan cinta kasih dan ketulusan.
Akan tetapi, keluarga sebagai komunitas juga memiliki kerapuhan. Banyak keluarga yang menjadi tempat tumbuh suburnya kekerasan dan ketidakadilan akibat relasi kuasa yang terjadi di dalamnya.
Menurut Michel Foucault, seorang filsuf strukturalisme Prancis, kekuasaan merupakan salah satu dimensi dari relasi. Di mana ada relasi, disana ada kekuasaan. Dalam kekuasaan selalu ada hierarki dan ketergantungan. Kedua hal ini juga sering ada dalam relasi keluarga, sehingga terjadi ketimpangan relasi.
Biasanya ketimpangan relasi ini terjadi karena pandangan bahwa laki-laki lebih berkuasa daripada perempuan, dan perempuan bergantung sepenuhnya pada laki-laki. Ini berimbas pada penyalahgunaan kekuasaan dalam keluarga melalui ketidakadilan, diskriminasi, bahkan kekerasan yang berujung pada perceraian.
Relasi kuasa yang berujung retaknya hubungan keluarga sebenarnya menunjukkan bahwa di dalam keluarga ada pihak-pihak yang rapuh dan rentan menjadi korban kekuasaan. Bacaan Injil pada Minggu ini memang berbicara soal perceraian. Namun, kita tidak akan fokus pada perceraiannya saja, melainkan sebagai kesatuan utuh dengan perikop Yesus memberkati anak-anak untuk menggali dimensi relasi dalam keluarga.
Selain itu, bacaan pertama pada Minggu ini juga menolong kita untuk dapat melihat relasi pasangan Suami-istri dalam Alkitab dan kaitannya dengan relasi dalam keluarga. Melalui rancangan khotbah ini, kita mau melihat bagaimana sikap Allah terhadap keutuhan keluarga sebagai suatu komunitas pribadi-pribadi yang rapuh, tetapi terus-menerus dirahmati Allah dalam cinta kasih. (Dian Penuntun Edisi 32).
Bacaan Alkitab:
Nyanyian Jemaat:
- KJ 2:1,4
- NKB 85:1-2
- PKJ 135:1,3
- Mazmur 8 ayat 1-5 (C)
- NKB 84:1,3
- PKJ 288:1,4
Tinggalkan Balasan